Daftar Isi:

Apa hukuman di India untuk mencuri aset dokumen komputer atau kode sumber perangkat lunak apa pun dari individu organisasi mana pun atau dari cara lain apa pun?
Apa hukuman di India untuk mencuri aset dokumen komputer atau kode sumber perangkat lunak apa pun dari individu organisasi mana pun atau dari cara lain apa pun?

Video: Apa hukuman di India untuk mencuri aset dokumen komputer atau kode sumber perangkat lunak apa pun dari individu organisasi mana pun atau dari cara lain apa pun?

Video: Apa hukuman di India untuk mencuri aset dokumen komputer atau kode sumber perangkat lunak apa pun dari individu organisasi mana pun atau dari cara lain apa pun?
Video: Presentasi dengan Topik Pencurian Data oleh Kelompok 2 Universitas Bakrie 2024, April
Anonim

Penjelasan: Hukuman di India karena mencuri dokumen komputer, aset, atau kode sumber perangkat lunak apa pun dari organisasi, individu, atau dari cara lain apa pun adalah 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp. 500.000.

Selain itu, apa hukuman kejahatan dunia maya di India?

Bagian – 66 Pelanggaran Terkait Komputer Jika seseorang, dengan tidak jujur, atau curang, melakukan tindakan apa pun yang disebutkan dalam bagian 43, ia akan dihukum dengan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tiga tahun atau dengan denda yang dapat diperpanjang hingga lima lakh rupee atau dengan keduanya.

Selain di atas, apa yang dimaksud dengan Pasal 43 UU IT? Bagian 43 dari Teknologi Informasi bertindak 2000 (“IT bertindak ”) mengatur bahwa jika ada orang yang mengakses komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer tanpa izin dari pemiliknya, atau mengunduh, menyalin, dan mengekstrak data apa pun, atau menyebabkan gangguan pada sistem apa pun; antara lain, mereka akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi melalui:

Ditanya juga, apa hukuman untuk pencurian data?

Bagian 66 dari Undang-undang melindungi dari pencurian data, sedangkan Bagian 72A mengatur hukuman untuk pengungkapan informasi yang melanggar kontrak yang sah. Kedua Bagian ini memberikan hukuman yang mencakup hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga Rs5 lakh atau keduanya.

Apa Pelanggaran berdasarkan IT Act 2000?

Pelanggaran yang termasuk dalam IT Act 2000 adalah sebagai berikut:

  • Merusak dokumen sumber komputer.
  • Hacking dengan sistem komputer.
  • Penerbitan informasi yang cabul dalam bentuk elektronik.
  • Kekuatan Pengendali untuk memberi arahan.
  • Arahan Controller ke pelanggan untuk memperluas fasilitas untuk mendekripsi informasi.

Direkomendasikan: